Pages

Selasa, 09 Desember 2014

BAB II ISI 2.1 Pengertian Identitas Nasional Identitas Nasional pada hakikatnya merupakan "manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu nation (bangsa) dengan ciri-ciri khas, dan dengan ciri-ciri yang khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam hldup dan kehidupannya".(Wibisono Koento : 2005)Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian harfiah ciri-ciri, tanda-tanda, atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Dalam terminologi antropologi, identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komunitas sendiri, atau negara sendiri. Mengacu pada pengertian ini identitas tidak terbatas pada individu semata, tetapi berlaku pula pada suatu kelompok. Adapun kata nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik, seperti budaya, agama, dan bahasa, maupun nonfisik, seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan. Himpunan kelompok-kelompok inilah yang disebut dengan istilah identitas bangsa atau identitas nasional yang pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok (colective action) yang diwujudkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut nasional.Kata nasional sendiri tidak bisa dipisahkan dari kemunculan konsep nasionalisme. Bila dilihat dalam konteks Indonesia maka Identitas Nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang "dihimpun" dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan nasional dengan acuan Pancasila dan roh "Bhinneka Tunggal Ika" sebagai dasar dan arah pengembangannya. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa hakikat Identitas Nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam penataan kehidupan dalam arti luas. Misalnya, dalam aturan perundang-undangan atau hukum, sistem pemerintahan yang diharapkan, serta dalam nilai-nilai etik dan moral yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam tataran nasional maupun internasional, dan sebagainya. Nilai-nilai budaya yang tercermin di dalam Identitas Nasional tersebut bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang "terbuka" yang cenderung terus-menerus bersemi karena hasrat menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat pendukungnya. Konsekuensi dan implikasinya adalah bahwa Identitas Nasional adalah sesuatu yang terbuka untuk ditafsirkan dengan diberi makna baru agar tetap relevan dan fungsional dalam kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat. 2.2 Unsur-unsur Identitas Nasional Identitas Nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Ke-majemukan itu merupakan gabungan dari unsur-unsur pembentuk identitas, yaitu suku bangsa, agama, kebudayaan, dan bahasa. a. Suku Bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kclompok etnis dengan tidak kurang 300 dialek bahasa. b. Agama : Bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di Nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Cu. Agama Kong Hu Cu pada masa Orde Baru tidak diakui sebagai agama resmi negara, tetapi sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan. c. Kebudayaan : adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi. d. Bahasa: merupakan unsur pendukung identitas nasional yang lain. Bahasa dipahami sebagai sistem perlambang yang secara arbitrer dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia. Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut : a. Identitas Fundamental, yaitu Pancasila yang merupakan Falsafah Bangsa, Dasar Negara, dan ldeologi Negara. b. Identitas Instrumental, yang berisi UUD 1945 dan Tata Perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya". c. Identitas Alamiah yang meliputi Negara Kepulauan (archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, serta agama dan kepercayaan (agama). 2.3 Keterkaitan Globalisasi dengan Identitas Nasional Globalisasi diartikan sebagai suatu era atau zaman yang ditandai dengan perubahan tatanan kehidupan dunia akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi sehingga interaksi manusia nienjadi sempit, serta seolah-olah dunia tanpa ruang. Era Globalisasi dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Era Globalisasi tersebut mau tidak mau, suka tidak suka telah datang dan menggeser nilai-nilai yang telah ada. Nilai-nilai tersebut, ada yang bersifat positif ada pula yang bersifat negatif. Semua ini merupakan ancaman, tantangan, dan sekaligus sebagai peluang bagi bangsa Indonesia untuk berkreasi dan berinovasi di segala aspek kehidupan. Di era globalisasi, pergaulan antarbangsa semakin ketat. Batas antarnegara hampir tidak ada artinya, batas wilayah tidak lagi menjadi penghalang. Di dalam pergaulan antarbangsa yang semakin kental itu, akan terjadi proses akulturasi, saling meniru, dan saling mempengaruhi di antara budaya masing-masing. Lunturnya tata nilai tersebut biasanya ditandai oleh dua faktor, yaitu: a. Semakin menonjolnya sikap individualistis, yaitu mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan umum, hal ini bertentangan dengan asas gotong-royong; serta b. Semakin menonjolnya sikap materialistis, yang berarti harkat dan martabat kemanusiaan hanya diukur dari hasil atau keberhasilan seseorang dalam memperoleh kekayaan. Hal ini bisa berakibat bagaimana cara memperolehnya menjadi tidak dipersoalkan lagi. Apabila hal ini terjadi, berarti etika dan moral telah dikesampingkan. Arus informasi yang semakin pesat mengakibatkan akses masyarakat terhadap nilai-nilai asing yang negatif semakin besar. Apabila proses ini tidak segera dibendung, akan berakibat lebih sering ketika pada puncaknya masyarakat tidak bangga lagi pada bangsa dan negaranya. Pengaruh negatif akibat proses akulturasi tersebut dapat merongrong nilai-nilai yang telah ada di dalam masyarakat. Jika semua ini tidak dapat dibendung, akan mengganggu ketahanan di segala aspek kehidupan, bahkan akan mengarah pada kredibilitas sebuah ideologi. Untuk membendung arus globalisasi yang sangat deras tersebut, harus diupayakan suatu kondisi (konsepsi) agar ketahanan nasional dapat terjaga, yaitu dengan cara membangun sebuah konsep nasionalisme kebangsaan yang mengarah kepada konsep Identitas Nasional. Dengan adanya globalisasi, intensitas hubungan masyarakat antara satu negara dengan negara yang lain menjadi semakin tinggi. Dengan demikian, kecenderungan munculnya kejahatan yang bersifat transnasional semakin sering terjadi. Kejahatan-kejahatan tersebut, antara lain terkait dengan masalah narkotika, pencucian uang (money laundring), peredaran dokumen keimigrasian palsu, dan terorisme. Masalah-masalah tersebut berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa yang selama ini dijunjung tinggi. Hal ini ditunjukkan dengan semakin merajalelanya peredaran narkotika dan psikotropika sehingga sangat merusak kepribadian dan moral bangsa, khususnya bagi generasi penerus bangsa. Jika hal tersebut tidak dapat dibendung, akan mengganggu terhadap ketahanan nasional di segala aspek kehidupan, bahkan akan menyebabkan lunturnya nilai-nilai Identitas Nasional. 2.4 Identitas Nasional Indonesia Identitas nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut: Identitas Nasional Indonesia : 1. Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia. 2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih. 3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya. 4. Lambang Negara yaitu Pancasila. 5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika. 6. Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila. 7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945. 8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. 9. Konsepsi Wawasan Nusantara. 10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional. 2.5 Pengertian Hakikat Bangsa Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini. Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut : 1. Satu kesatuan bahasa 2. Satu kesatuan daerah 3. Satu kesatuan ekonomi 4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi 5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya Istilah natie (nation) mulai populer sekitar tahun 1835 dan sering diperdebatkan, dipertanyakan apakah yang dimaksud dengan bangsa? salah satu teori tentang bangsa sebagai berikut : Teori Ernest Renan Pembahasan mengenai pengertian bangsa dikemukakan pertama kali oleh Ernest Renan tanggal 11 Maret 1882, yang dimaksud dengan bangsa adalah jiwa, suatu asas kerohanian yang timbul dari : (1). Kemuliaan bersama di waktu lampau, yang merupakan aspek historis. (2). Keinginan untuk hidup bersama (le desir de vivre ensemble) diwaktu sekarang yang merupakan aspek solidaritas, dalam bentuk dan besarnya tetap mempergunakan warisan masa lampau, baik untuk kini dan yang akan datang. Lebih lanjut Ernest Renan mengatakan bahwa hal penting merupakan syarat mutlak adanya bangsa adalah plebisit, yaitu suatu hal yang memerlukan persetujuan bersama pada waktu sekarang, yang mengandung hasrat untuk mau hidup bersama dengan kesediaan memberikan pengorbanan-pengorbanan. Bila warga bangsa bersedia memberikan pengorbanan bagi eksistensi bangsanya, maka bangsa tersebut tetap bersatu dalam kelangsungan hidupnya (Rustam E. Tamburaka, 1999 : 82).Titik pangkal dari teori Ernest Renan adalah pada kesadaran moral (conscience morale), teori ini dapat digolongkan pada Teori Kehendak. Konsep bangsa memiliki dua pengertian ( Badri Yatim,1999),yaitu bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis dan bangsa dalam pengertian politis. 1. Bangsa dalam Arti Sosiologis Antropologis Bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat. Ikatan demikian disebut ikatan primorbial. Persekutuan hidup masyarakat semacam ini dalam suatu Negara dapat merupakan persekutuan hidup yang mayoritas dan dapat pula persekutuan hidup minoritas. Contoh : amerika serikat terdiri dari bangsa Negro, bangsa Indian, bangsa Cina, bangsa Yahudi, dan lain-lain. 2. Bangsa dalam Arti Politis. Bangsa dalam pengertian politik adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi keluar dan kedalam. Jadi mereka diikat oleh kekuasaan politik yaitu Negara. Misalnya bangsa Moro, bangsa Yahudi, bangsa Kurdi, dan bangsa Tamil. 2.6 Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa a. Wilayah Negara : Darat, Laut, Udara. b. Rakyat Negara: adalah dimana semua orang yang berada di wilayah negara itu dan yang tunduk kepada kekuasaan dari negara tersebut. c. Pemerintah yang berdaulat. Pengertian pemerintah dalam arti luas artinya semua lembaga negara baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dalam arti sempit pemerintah adalah presiden beserta kabinetnya. Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara. • Kedaulatan ke dalam yaitu kekuasaan tertinggi negara untuk memaksa penduduknya agar menaati UU dan peraturannya. • Kedaulatan ke luar yaitu kekuasaan negara untuk mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan dari negara lain, atau urusan negara sendiri tanpa campur tangan negara lain. d. Pengakuan dari negara lain. • Secara de facto yaitu pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti ada pemimpin, rakyat, dan wilayahnya berdasarkan kenyataan (fakta). • Secara de jure yaitu pengakuan terhadap suatu negara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional. e. Bentuk-bentuk Negara : Perserikatan Negara, Uni, Dominion, Koloni, Protektorat, Mandat. 2.7 Pengertian Hakikat Negara Hakikat Negara adalah suatu penggambaran tentang sifat daripada negara. Negara sebagai wadah suatu bangsa yang diciptakan oleh negara itu sendiri. Biasanya penggambaran hakikat negara disesuaikan dengan tujuan negara. Tujuan negara adalah merupakan kepentingan utama daripada tatanan suatu negara. Karena hakikat negara sesuai dengan tujuan negara maka banyak pendapat atau tujuan negara, sebanyak aliran filsafat yang ada. Negara adalat alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Definisi negara menurut para ahli, berikut teori tersebut:  Roger H. Soltau Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.  Harold J. Laski Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.  Max Webber Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekuasaan fisik secara sah dalam suatu wilayah.  Robert W. Maclver Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penerbitan di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sisitem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa. 2.8 Sifa-sifat Suatu Negara Sifat Negara merupakan suatu keadaan dimana hal tersebut dimiliki agar dapat menjadikannya suatu Negara yang bertujuan. Sifat-sifat tersebut umumnya mengikat bagi setiap warga negaranya dan menjadi suatu identitas bagi Negara tersebut.Sifat suatu Negara terkadang tidaklah sama dengan Negara lainnya, ini tergantung pada landasan ideologi Negara masing-masing. Namun ada juga beberapa sifat Negara yang bersifat umum dan dimiliki oleh semua Negara, yaitu:  Sifat memaksa Negara merupakan suatu badan yang mempunyai kekuasaan terhadap warga negaranya, hal ini bersifat mutlak dan memaksa.  Sifat monopoli Negara dengan kekuasaannya tersebut mempunyai hak atas kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, hal ini menjadi sesuatu yang menjadi landasan untuk menguasai sepenuhnya kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara tersebut.  Sifat mencakup semua Kekuasaan Negara merupakan kekuasaan yang mengikat bagi seluruh warga negaranya. Tidak ada satu orang pun yang menjadi pengecualian di hadapan suatu Negara. Tidak hanya mengikat suatu golongan atau suatu adat budaya saja, tetapi mengikat secara keseluruhan masyarakat yang termasuk kedalam warga negaranya.  Sifat menentukan Negara memiliki kekuasaan untuk menentukan sikap-sikap untuk menjaga stabilitas Negara itu. Sifat menentukan juga membuat Negara dapat menentukan secara unilateral dan dapat pula menuntut bahwa semua orang yang ada di dalam wilayah suatu Negara (kecuali orang asing) menjadi anggota politik Negara. Ada pula sifat-sifat yang hanya dimiliki suatu Negara berdasarkan pada landasan ideologi Negara tersebut, misalnya Negara Indonesia memiliki sifat-sifat yang sesuai dengan pancasila, yakni:  Ketuhanan, ialah sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat Tuhan (yaitu kesesuaian dalam arti sebab dan akibat)(merupakan suatu nilai-nilai agama).  Kemanusiaan adalah sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat manusia.  Persatuan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat satu, yang berarti membuat menjadi satu rakyat, daerah dan keadaan negara Indonesia sehingga terwujud satu kesatuan.  Kerakyatan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat rakyat  Keadilan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat adil 2.9 Implementasi Identitas Nasional Implementasi atau penerapan tentang identitas nasional harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, identitas nasional menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi identitas nasional senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh. Impementasi identitas nasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan. Berikut ini adalah contoh-contoh dari implementasi identitas nasional:  Kewajiban diadakannya upacara bendera setiap hari senin pada seluruh instansi sekolah maupun non sekolah. Dalam upacara bendera, terdapat banyak sekali unsur identitas negara. Seperti pengibaran sang saka merah putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyanyikan lagu nasional lain, pembacaan UUD 1945, pembacaan Pancasila, dan pada penutup diakhiri dengan doa (agama). Kegiatan upacara ini dilaksanakan dari tingkat SD hingga SMA, bahkan ada Perguruan Tinggi yang melaksanakan Upacara Bendera.Hal ini membuktikan bahwa masyarakat sudah diajarkan bagaimana mengimplementasikan identitas nasional sejak dini. Namun, masih banyak yang tak acuh dalam kegiatan semacam ini. Kebanyakan dari mereka menganggap kegiatan upacara hanya sebagai kewajiban agar terbebas dari hukuman yang sudah diterapkan. Dan juga kurangnya penjelasan tentang makna dari kegiatan upacara itu sendiri. Sehingga mereka tak acuh dengan makna dibalik upacara bendera ini.  Merealisasikan dasar negara Indonesia yaitu pancasila, atau menjadikan pancasila sebagai pandangan hidup.  Membangun karakter bangsa Indonesia sehingga akan menentukan perilaku kolektif kebangsaan Indonesia yang khas baik yang tecermin dalam kesadaran, pemahaman, rasa, karsa, dan perilaku berbangsa dan bernegara Indonesia yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila, norma UUD 1945, keberagaman dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen terhadap NKRI.  Merealisasikan penerapan nilai dan norma di dalam masyarakat sehingga dapat membangun karakter suatu bangsa.  Menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar sesuai EYD supaya dapat melestarikan Bahasa Indonesia.  Menjadikan mata pelajaran kewarganegaraan ada di setiap lembaga pendidikan agar dapat membangun karakter generasi muda.  Mengamalkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari.  Menanamkan rasa nasionalisme yang tinggi agar dapat memperkuat karakter suatu bangsa.  Setiap masyarakat saling menghormati pemeluk agama lain,dengan cara tidak mengejek agama lain atau pun mengganggu saat ibadah  Menghargai hak- hak setiap masyarakat dan tidak mengekangnya.  Dalam daerah setempat, masyarakatnya terdiri dari berbagai suku dan asal daerah. Namun dari perbedaan itu, masyarakat tetap bisa bersatu tanpa adannya pertengkaran.  Mementingkan kepentingan negara dan bangsa daripada kepentingan pribadi atau golongan.  Membiasakan memecahkan suatu permasalahan dengan cara musyawarah untuk mencapai munfakat.  Jika ada kegiatan bakti sosial masyarakat membantu untuk menyumbangkan sesuatu jika mampu.  Sebagai seorang manusia, kita harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan meyakininya. BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Identitas Nasional adalah sifat khas suatu bangsa yang membedakan dengan bangsa lain di dunia. Identitas Nasional saat ini mulai terkikis dengan datangnya budaya-budaya barat yang memang tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia. Westernisasi yang begitu gencar menyerang, telah menjadikan masyarakat kita terjebak di dalamnya. Hal ini akan sangat berbahaya manakala tidak kita hiraukan, identitas kita akan mulai hilang dan akhirnya musnah, yang berarti musnahnya bangsa kita. 3.2 Saran Identitas Nasional merupakan suatu ciri yang dimiliki oleh bangsa kita untuk dapat membedakannya dengan bangsa lain. Jadi, untuk dapat mempertahankan keunikan-keunikan dari bangsa Indonesia itu sendiri maka kita harus menanamkan akan cinta tanah air yang diwujudkan serta mengamalkan nilai-nilai yang sudah tertera dengan jelas di dalam pancasila yang dijadikan sebagai falsafah dan dasar hidup bangsa Indonesia. Dengan keunikan inilah, Indonesia menjadi suatu bangsa yang tidak dapat disamakan dengan bangsa lain dan itu semua tidak akan pernah lepas dari tangguang jawab dan perjuangan dari warga Indonesia itu sendiri untuk tetap menjaga nama baik bangsanya. DAFTAR PUSTAKA www.slideshare.net/MaUn_22/hakikat-bangsa-dan-negara-26518552 http://achmadghozaliash.blogspot.com/2013/04/identitas-nasional.html http://asriatisetya.wordpress.com/2012/11/13/identitas-nasional/ http://prince-mienu.blogspot.com/2010/01/identitas-nasional.html http://nurdiansyahgundar.blogspot.com/2013/04/contoh-kasus-identitas-nasional.html http://karinadevianta.blogspot.com/2013/03/identitas-nasional.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar